1. Tentang usaha memerdekakan budak
· Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu:
Dari Nabi Shallallahu alaihi wassalam. beliau bersabda: Mengenai seorang budak yang dimiliki dua orang tuan, lalu salah seorang dari keduanya memerdekakan budak tersebut. Beliau bersabda: Dia menanggung (pembayaran hak kawan serikatnya bila ia seorang yang kaya). (Shahih Muslim No.2759)
2. Hak loyalitas budak bagi yang memerdekakan
· Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu’anha:
Dari Ibnu Umar, dari Aisyah, bahwa ia ingin membeli seorang budak perempuan untuk dimerdekakan. Pemilik budak itu berkata: Kami akan menjualnya kepadamu, dengan syarat hak loyalitasnya untuk kami. Lalu Aisyah Radhiyallahu’anhu menceritakan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. dan beliau bersabda: Syarat itu tidak dapat menghalangimu, karena hak loyalitas itu hanya untuk yang memerdekakan. (Shahih Muslim No.2761)
3. Larangan menjual hak loyalitas budak dan menghibahkannya
· Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. melarang penjualan hak loyalitas budak dan penghibahannya. (Shahih Muslim No.2770)
4. Keutamaan memerdekakan budak
· Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu:
Dari Nabi Shallallahu alaihi wassalam. beliau bersabda: Barang siapa memerdekakan seorang budak mukmin, maka Allah akan membebaskan setiap anggota tubuhnya dari neraka dengan setiap anggota tubuh budak itu. (Shahih Muslim No.2775)
· Hadis riwayat Ibnu Umar, ia berkata:
Rasulullah bersabda: Barang siapa memerdekakan bagiannya dalam diri seorang budak, kemudian ia masih mempunyai kekayaan yang mencapai harga budak itu, maka budak itu ditaksir menurut harga sepatutnya, lalu ia membayarkan kepada masing-masing kawan berserikatnya yang lain bagian mereka sehingga merdekalah budak itu. Jika tidak, maka ia hanya memerdekakan bagiannya saja. (Shahih Muslim No.2758)
Sumber: Kumpulan Hadits Shahih Muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar